Training For Trainer Sertifikasi BNSP : (03-05 April 2024,Bandung) (10-12 April 2024,Jakarta) (17-19 April 2024, Surabaya) (24-26 April 2024,Yogyakarta)

  1. PENGANTAR TRAINING FOR TRAINER SERTIFIKASI BNSP

Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia. Tim Konsultan Citra Inti Training dan Tim Penguji dari LSP menggunakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dengan SKEMA terkini dan telah diakui oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

  1. TUJUAN TRAINING FOR TRAINER

Dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh Pemerintah, maka melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memberikan Lisensi Kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/trainer dibidang Metodologi Pelatihan di seluruh wilayah Indonesia Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

  • KOMPETENSI

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaaan yang dilakukan oleh sesorang yang kompeten. Sehingga untuk setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.

  1. KUALIFIKASI KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI
  • JENJANG KUALIFIKASI 3 KKNI

JABATAN : INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

NO KODE UNIT DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
  • JENJANG KUALIFIKASI 4 KKNI

JABATAN : INSTRUKTUR / TRAINER

NO KODE UNIT DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/ Pemagangan)
13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
  • JENJANG KUALIFIKASI 5 KKNI

INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

NO KODE UNIT DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
  • JENJANG KUALIFIKASI 6 KKNI

INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

NO KODE UNIT DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

TRAINER

Tim Konsultan Citra Inti dan Tim Penguji dari LSP yang mempunyai lisensi BNSP

DURASI TRAINING

1 hari (efektif 7 jam) + 2 hari Uji sertifikasi ( Pre assessment dan Asessment)

INVESTASI TRAINING FOR TRAINER

  1. INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER : Rp. 7.400.000,00/peserta
  2. INSTRUKTUR / TRAINER : Rp. 7.900.000,00/peserta
  3. INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER : Rp. 8.300.000,00/peserta
  4. INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER : Rp. 9.000.000,00/peserta

Biaya tersebut diatas tidak termasuk biaya penginapan

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Sertifikat Citra Inti, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO (WA)

  • 0813 3374 3692
  • 0812 8772 0251
  • 021-22830080
  • 021-4603050
  • 021-4807771
CONTACT PERSON (SMS Center) dan WA

  • 0815 7471 0515
  • 0812 1315 3848
  • 0813 3374 3692
  • 0898 9889 064
  • 0812 1222 0471

E – mail & Web site :

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

November

  • 8-10 November 2023,Jakarta
  • 15-17 November 2023,Bandung
  • 22-24 November 2023, Surabaya
Desember

  • 6-8 Desember 2023,Jakarta
  • 13-15 Desember 2023,Yogyakarta
  • 20-22 Desember 2023,Jakarta
  • 27-29 Desember 2023,Surabaya

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Januari

  • 03-05 Januari 2024,Bandung
  • 10-12 Januari 2024,Jakarta
  • 17-19 Januari 2024, Surabaya
  • 24-26 Januari 2024,Yogyakarta
Februari

  • 07-09 Februari 2024,Bandung
  • 15-17 Februari 2024,Yogyakarta
  • 22-24 Februari 2024,Jakarta
  • 26-28 Februari 2024, Surabaya
Maret

  • 06-08 Maret 2024,Bandung
  • 13-15 Maret 2024, Surabaya
  • 20-22 Maret 2024,Yogyakarta
  • 27-29 Maret 2024,Jakarta
April

  • 03-05 April 2024,Bandung
  • 10-12 April 2024,Jakarta
  • 17-19 April 2024, Surabaya
  • 24-26 April 2024,Yogyakarta 
Mei

  • 01-03 Mei 2024,Jakarta
  • 08-10 Mei 2024,Yogyakarta
  • 15-17 Mei 2024,Bandung
  • 22-24 Mei 2024,Bogor
Juni

  • 05-07 Juni 2024,Jakarta
  • 12-14 Juni 2024,Yogyakarta
  • 19-21 Juni 2024,Bandung
  • 26-28 Juni 2024, Surabaya
Juli

  • 03-05 Juli 2024,Bandung
  • 10-12 Juli 2024,Jakarta
  • 17-19 Juli 2024, Surabaya
  • 24-26 Juli 2024,Yogyakarta
Agustus

  • 07-09 Agustus 2024,Jakarta
  • 14-16 Agustus 2024,Yogyakarta
  • 21-23 Agustus 2024,Bandung
  • 28-30 Agustus 2024, Surabaya
September

  • 04-06 September 2024,Yogyakarta
  • 11-13 September 2024,Bandung
  • 18-20 September 2024, Surabaya
  • 25-27 September 2024,Jakarta
Oktober

  • 02-04 Oktober 2024, Surabaya
  • 09-11 Oktober 2024,Yogyakarta
  • 16-18 Oktober 2024,Bandung
  • 23-25 Oktober 2024,Jakarta
November

  • 06-08 November 2024,Yogyakarta
  • 13-15 November 2024,Jakarta
  • 20-22 November 2024,Bandung
  • 27-29 November 2024, Surabaya
Desember

  • 04-06 Desember 2024,Jakarta
  • 11-13 Desember 2024,Yogyakarta
  • 18-20 Desember 2024,Jakarta
  • 25-27 Desember 2024,Surabaya

Training For Trainer Sertifikasi BNSP Bekerjasama dengan LSP yang mendapatkan lisensi dari BNSP