PENDAHULUAN
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pertama kali diterbitkan pada tahun 1988, kemudian disusul dengan penerbitan. Petunjuk Operasional Penerapan CPOB pada tahun 1989 untuk memberikan penjelasan dalam penjabaran sehingga Pedoman ini dapat diterapkan secara efektif di industri farmasi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, Pedoman CPOB edisi pertama sekaligus Petunjuk Operasional Penerapan CPOB telah direvisi pada tahun 2001 yang terdiri dari 10 bab dan 3 addendum. Selanjutnya untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi dalam bidang farmasi terutama pemenuhan terhadap persyaratan dan standar produk farmasi global terkini, Pedoman CPOB hendaklah diperbaiki secara berkesinambungan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran paradigma dalam melakukan pengawasan terhadap mutu produk. Oleh karena itu, Pedoman CPOB Edisi 2001 direvisi kembali menjadi Pedoman CPOB yang dinamis Edisi Tahun 2006. Industri farmasi adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat.
Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut soal nyawa manusia, industri farmasi dan produknya diatur secara ketat. Industri farmasi di Indonesia diberlakukan persyaratan yang diatur dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No.43/Menkes/SK/II/1998. Industri farmasi wajib memperkerjakan sekurang-kurangnya dua orang apoteker warga Negara Indonesia, satu sebagai penanggung jawab produksai dan lainnya sebagai penanggung jawab mutu. Industri farmasi yang telah memenuhi persyaratan CPOB diberikan sertifikat CPOB.
MATERI
- Sistem Manajemen Mutu
- Personalia
- Bangunan dan Sarana Penunjang
- Peralatan
- Sanitasi dan Hgiene
- Produksi
- Pengawasan Mutu
- Inspeksi Diri dan Audit Mutu
- Penangan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
- Dokumentasi
- Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
- Kualifikasi dan Validasi
METODE TRAINING
Ceramah, Diskusi & Latihan
TRAINER
Tim Konsultan Citra Inti Training
DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI TRAINING
- Rp. 4.250.000 /peserta
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi
Webinar via zoom atau aplikasi lain yang disepakati
- Rp 3.500.000/peserta
- Rp 3.250.000/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi
FASILITAS
Training Tatap muka
- Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket dan diselenggarakan di hotel berbintang
Training Webinar via zoom atau aplikasi lain
- Sertifkat, Modul Soft Copy
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
081574710515 (WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
081213153848 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|