Date/Time
Date(s) - 11/12/2024 - 13/12/2024
9:00 am - 4:00 pm
Categories
LATAR BELAKANG
Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang,
pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun 2016 dan Permen LKH No. 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengelolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah .
Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi
kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Penangung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 dan Permen LKH No. 5 Tahun 2018 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.
Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Bagi Industri
- Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh enaga-tenaga yang kompeten.
- Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Bagi Tenaga Kerja
- Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
- Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkatpencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secaramandiri
- Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas Negara
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.
- Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
- Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
- Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
- Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistic yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Menyusun rencana Pemantauan kualitas Pencemaran Air .
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air.
- Melakukan Analisis Pencemaran Air.
- Melakukan tanggap darurat dalam pengolahan Air.
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan persyaratan kompetensi tenaga profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah sesuai lingkup pengelolaan limbah industri secara Nasional dan Internasional.
- Memelihara kompetensi tenaga profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bersertifikat dalam meningkatkan keprofesionalannya melalui training berdasar kompetensi (Competency Based Training) secara berkelanjutan.
- Mewujudkan profesi bidang kerja Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah berkompetensi tinggi secara mandiri.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampai golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industry
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi
KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
- Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
- Rincian Unit Kompetensi
No | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan bidang operasional Air Limbah
- Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja Paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan Operasional Air Limbah
- Minimum S1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang operasional air limbah dan atau sertifikat Pelatihan bidang operasional Air Limbah
- Minimum D-3 (Diploma- Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, Dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Operasional Air Limbah
- Minimum D-3 (Diploma – Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (Lima) tahun bidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Operasional Air Limbah
- Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan Operasional Air Limbah.
Durasi Training:
3 hari
Investasi:
Offline:
- 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi Citra Inti Training)
- 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)
Online:
- 6.500.000/peserta (sudah termasuk biaya pelatihan dan sertifikasi)
Fasilitas:
Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break
FASILITAS
Training Tatap muka
- Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket dan diselenggarakan di hotel berbintang
Training Webinar via zoom atau aplikasi lain
- Sertifkat, Modul Soft Copy
INFORMASI DAN PROMO (WA)
|
CONTACT PERSON (SMS Center) dan WA
|
E – mail & Web site :
-
- citra.inti06@gmail.com
- citra.inti.training@gmail.com
- www.cit-system.com
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
November
|
Desember
|
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|