PENGANTAR
Berdasarkan PP No. 23/2005 mengatur Bimtek Keuangan tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Aturan ini menjadi ladasan hukum bagi instansi pemerintah lebih otonom dibidang keuangan. Pada tahun 2012, dikeluarkan PP No 74 tahun 2012 tentang perubahan PP 23 Tahun 2005. Sedangkan Badan Layanan Umum menurut PP No. 23/2005 adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas. Bedasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan menjadi BLUD, diharapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik.
INVESTASI TRAINING
- Rp. 4.250.000 /peserta
- Rp. 4.000.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi
- Rp 3.500.000/peserta
- Rp 3.250.000/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi
- Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket dan diselenggarakan di hotel berbintang
- Sertifkat, Modul Soft Copy
INFORMASI DAN PROMO (WA)
|
CONTACT PERSON (SMS Center) dan WA
|
JADWAL TRAINING TAHUN 2026 :
Januari
|
Feburari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|






