PENDAHULUAN
Personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas keberadaannya semakin diperlukan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan mempunya resiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang scaffolding di Indonesia. Selain potensi pertambangan minyak dan gas bumi menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka kebuthan SDM yang kompeten perlu segera direalisasikan.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa Perusahaan Migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Sertifikasi Operator Scaffolding Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- IMG.SC01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja
- IMG.SC01.002.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja
- IMG.SC02.004.01 Membaca gambar kerja scaffolding
- IMG.SC02.005.01 Memilih jenis bahan sesuai gambar kerja scaffolding
- IMG.SC02.006.01 Memasang scaffolding di tempat kerja
- IMG.SC02.007.01 Membongkar scaffolding di tempat kerja
- IMG.PA03.002.01 Mempersiapkan lokasi penempatan scaffolding
PERSYARATAN
- Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Petugas Pengambilan Contoh Migas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Petugas Pengambilan Contoh Migas
FASILITAS
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Petugas Pengambilan Contoh Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Managament Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Souvenir dari OMC
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
PESERTA
Semua pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
TRAINER
Trainer atau Tenaga Pelatih adalah praktisi professional yang ahli dalam bidang Petugas Pengambil Contoh Industri Minyak dan Gas.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
DURASI TRAINING
3 hari efektif 21 jam (09.00 – 16.00)
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, soft copy materi
INVESTASI TRAINING
Rp. 8.000.000,00/peserta (diluar biaya penginapan)
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING
Citra Inti Training Center
INFORMASI DAN PROMO (WA)
|
CONTACT PERSON (SMS Center) dan WA
|
E – mail & Web site :
Jadwal Training Tahun 2024 :
Desember
|
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|