Training Clinical Pathway : (05-06 Desember 2024,Bandung) (12-13 Desember 2024,Semarang) (19-20 Desember 2024,Yogyakarta) (26-27 Desember 2024,Jakarta)

Latar Belakang Training Clinical Pathway

Berdasarkan Undang-undang praktek kedokteran No 29 tahun 2004 mengamanatkan kepada pemberi pelayanan kedokteran untuk melaksanakan pelayanan medis dengan kendali mutu serta kendali biaya. Untuk mencapai pelayanan yang bermutu diperlukan penataan klinis (clinical governance) yang menjamin pasien mendapatkan pelayanan yang bersifat kontinum (continum of care), dimana sejak pasien masuk ke rumah sakit semua yang akan diterima pasien sudah direncanakan secara baik, dilakukan sesuai prosedur dan dimonitor pelaksanaannya, dengan harapan outcome pelayanan akan menjadi baik dan terukur.

Pengendalian biaya pelayanan juga hanya dapat dijalankan bila semua proses pelayanan dapat distandarisasi serta direncanakan secara menyeluruh dan detail sejak awal. Gabungan dua hal, kendali mutu dan kendali biaya dikenal dengan clinical efectivenes yang merupakan pilar dari cilinical governance, yang apabila dipadukan dengan pelayanan berfokus pada pasien (patient centered care) serta dilakukan secara bersinambung maka akan menjadi alur klinik terpadu (integrated clinical pathway) dimana akan menjadi kunci untuk masuk ke sisitim pembiayaan yang disebut sebagai DRG-Casemix (di indonesia saat ini dikenal dengan InaCBG).

Integrated clinical pathway (ICP/alur klinik terpadu) adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama pasien berada di rumah sakit. Implementasi ICP sangat erat hubungan dan keterkaitannya dengan upaya kendali mutu dan kendali biaya, dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, dengan biaya yang dapat diestimasikan dan terjangkau.

Rumah Sakit yang baik adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui penyelenggaraan pelayanan secara paripurna pada unit unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan dan ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan oleh berbagai kelompok profesi . Para profesional utama yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik dokter maupun dokter spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan), nutrisionis dan farmasis yang rutin dan pasti selalu berkontak dengan pasien, akan tetapi tidak kalah pentingnya profesional lain yang berfungsi melakukan asuhan penunjang berupa analis laboratorium, penata rontgen, fisioterapis.

Peraturan Menteri Kesehatan No 1438 tahun 2010 telah mengatur standar pelayanan yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia dalam bentuk PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) untuk tingkat nasional dan PPK (Panduan Praktik Klinis) untuk tingkat Rumah sakit.

Semua profesional tersebut dalam memberikan asuhan klinisnya haruslah mengacu pada standar pelayanan profesi mereka masing masing, yang di tingkat rumah sakit dibuat dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (PPK). Sehingga akan didapati beberapa PPK di rumah sakit sebagai acuan setiap profesi (ada PPK Medis, PPK Keperawatan, PPK Farmasi, PPK Nutrisionis dan mungkin PPK lainnya).

Berdasarkan PPK masing masing profesi inilah dibuat Clinical Pathway yang terintegrasi, sehingga patut disebut sebagai Integrated Clinical pathway (ICP)

Dalam kenyataannya saat ini rumah sakit masih belum banyak yang benar benar telah menggunakan ICP sebagai instrumen yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan bagi pasiennya, sehingga timbul kegamangan dan kegalauan dalam menghadapi JKN yang menggunakan sistim pembayaran pre payment system dengan INA-CBG. Oleh karenanya perlu dilakukan soasialisasi yang diikuti dengan pelatihan pembuatan ICP bagi rumah sakit.

Pada pelatihan ini akan dibahas bagaimana keterkaitan pelaksanaan alur klinik terpadu (integrated clinical pathway) yang mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai manifestasi konsep Patient Centered Care (PCC) dengan kendali mutu dan kendali biaya di dalam sebuah rumah sakit, sehingga diharapkan setiap rumah sakit dapat membuatnya.

Dalam Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit ditetapkan kewajiban rumah sakit antara lain ; memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, dan melaksanakan fungsi social, melaksanakan system rujukan, serta melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional, nasional maupun global.

Memperhatikan kewajiban tersebut maka,rumah sakit harus mengikuti program Akreditasi RS yang menjamin tata kelola rumah sakit yang baik untuk melindungi pasien dari kejadian tidak diharapkan (mutu dan patient safety).Begitu pula Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS nya mengharuskan pengelolaan rumah sakit yang efisien tanpa mengabaikan mutu dan keselamatan pasien.

Permenkes Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan, mutu pelayanan rumah sakit dilakukan Akreditasi yang terdiri dari Akreditasi nasional dan Akreditasi internasional. Rumah sakit wajib mengikuti Akreditasi nasional. Dalam upaya meningkatkan daya saing, rumah sakit dapat mengikuti Akreditasi internasional sesuai kemampuan.

Dalam rangka membantu manajemen rumah sakit menghadapi proses Akreditasi rumah sakit ini dimana dalam upaya peningkatan mutu dan patient safety (PMKP) mengharuskan rumah sakit melakukan standarisasi pelayanan yang berfokus pasien (PCC) dan membuat rancangan pelayanan melalui clinical pathway, maka dirasakan perlu membuat pelatihan ini yang akan memungkinkan rumah sakit mempersiapkan Clinical Pathway sesuai kebutuhan.

Tujuan Training Clinical Pathway

  1. Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan staf manajemen Rumah Sakit dalam memahami dan menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan rumah sakit menghadapi JKN dengan sistim pembayaran Pre Payment System.
  2. Meningkatnya wawasan dan pemahaman Komite Medis dan Komite Keperawatan terhadap Permenkes 1438 tahun 2010, serta meningkatnya kemampuan Komite Medis dan Komite Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi pelayanan medis dengan membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka persiapan akreditasi rumah sakit.
  3. Meningkatnya wawasan dan pemahaman staf medis dan staf keperawatan dan staf profesional lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP) dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.

Sasaran Training Clinical Pathway

  • Peserta memahami tentang ICP dan standar pelayanan secara konsep dan teknis.
  • Peserta mampu menyusun format ICP untuk 10 diagnosis penyakit di RS masing-masing

Staf Medis dan Staf Keperawatan serta staf Profesional lainnya :

  • Peserta memahami Permenkes 1438 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Kedokteran baik konseptual maupun teknis.
  • Peserta memahami dan mampu menyusun Panduan Praktik Klinis (PPK) untuk masing masing profesi.
  • Peserta memahami dan mampu mengintegrasikan PPK masing masing kedalam Integrated  Clinical Pathway (ICP).
  • Peserta memahami dan dapat menerapkan konsep Pelayanan Berfokus Pasien / Patient 
    Centered Care  (PCC)  dengan melaksanakan DPJP dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/ Case manager.

 MATERI TRAINING Clinical Pathway

  • Clinical Pathway sebagai Kendali Mutu dan Biaya dalam Sistem Pembiayaan BPJS.
  • Clinical Pathway dalam Standar Akreditasi RS versi 2012.
  • Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus pasien / Patient Centered Care
  • Peranan rekam medis dalam Pelaksanaan Patient centered care
  • Implementasi Permenkes 1438 tahun 2010, pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline, Protokol,
    Clinical  Pathway,  standing order.
  • Konsep Pembuatan Clinical pathway
  • Konsep Pembuatan Panduan DPJP dan Case manajer
  • Komponen yang diperlukan dalam pembuatan ICP.
  • Langkah langkah dalam pembuatan ICP di RS
  • Wawasan dan pemahaman tentang Casemix (INA-CBG’s)
  • Latihan pembuatan Panduan Praktek Klinik dan ICP

METODE TRAINING

  • Ceramah
  • Diskusi, tanya jawab.
  • Latihan membuat PPK dan ICP.
  • Presentasi ICP hasil kerja peserta

Peserta agar membawa laptop

PESERTA TRAINING

  • Direktur RS dan jajaran Direksi RS
  • Pemilik RS atau Dewan/Direksi Perusahaan
  • Komite Medis (Ketua dan Pengurus).
  • Staf Medis Rumah Sakit
  • Staf Keperawatan Rumah sakit
  • Staf Profesional lainnya
  • Staf SIM RS

TRAINER

  • Tim Konsultan Citra Inti

DURASI TRAINING

  • 2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Training offline / tatap muka :

  • Rp. 4.250.000 /peserta
  • Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi

Webinar via zoom atau aplikasi lain yang disepakati :

  • Rp 3.500.000/peserta
  • Rp 3.250.000/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
  • Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi

Inhouse Training :

  • Melalui pengajuan proposal kami berisikan beberapa ketentuan yg disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Nilai investasi training lebih murah

Quota minimal peserta :

  • Offline / tatap muka : 2 – 3 peserta
  • Online / webinar : 1 – 2 peserta
  • Inhouse Training : 5 – 10 peserta

Keterangan lain :

Jadwal dan lokasi training bersifat fleksibel, dapat disesuaikan melalui kesepakan peserta.

FASILITAS

Training Offline / Tatap muka :

  • Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket/tas dan diselenggarakan di hotel berbintang

Training Online / Webinar via zoom atau aplikasi lain :

  • Sertifkat, Modul Soft Copy

Inhouse Training :

Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket / tas

INFORMASI DAN PROMO (WA)

  • 0813 3374 3692
  • 0812 8772 0251
  • 021-22830080
  • 021-4603050
  • 021-4807771
CONTACT PERSON (SMS Center) dan WA

  • 0815 7471 0515
  • 0812 1315 3848
  • 0898 9889 064
  • 0812 1222 0471

E – mail & Web site :

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

November

  • 9-10 November 2023,Jakarta
  • 16-17 November 2023,Bandung
  • 23-24 November 2023,Yogyakarta
  • 29-30 November 2023,Surabaya
Desember

  • 7-8 Desember 2023,Bandung
  • 15-16 Desember 2023,Semarang
  • 21-22 Desember 2023,Yogyakarta
  • 28-29 Desember2023,Jakarta

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Januari

  • 04-05 Januari 2024,Bandung
  • 11-12 Januari 2024,Jakarta
  • 18-19 Januari 2024,Bogor
  • 25-26 Januari 2024,Yogyakarta
Februari

  • 01-02 Februari 2024, Bandung
  • 08-09 Februari 2024,Surabaya
  • 15-16 Februari 2024,Yogyakarta
  • 22-23 Februari 2024,Jakarta
Maret

  • 07-08 Maret 2024,Yogyakarta)
  • (14-15 Maret 2024,Jakarta)
  • (21-22 Maret 2024,Malang)
  • (28-29 Maret 2024,Bandung)
April

  • 04-05 April 2024,Bandung
  • 11-12 April 2024,Jakarta
  • 18-19 April 2024,Yogyakarta
  • 25-26 April 2024,Semarang
Mei

  • 02-03 Mei 2024,Jakarta
  • 09-10 Mei 2024,Yogyakarta
  • 16-17 Mei 2024,Bandung
  • 23-24 Mei 2024,Bogor
  • 30-31 Mei 2024,Surabaya
Juni

  • 06-07 Juni 2024,Yogyakata
  • 13-14 Juni 2024, Jakarta
  • 20-21 Juni 2024,Bandung
  • 27-28 Juni 2024,Surabaya
Juli

  • 04-05 Juli 2024,Bandung
  • 11-12 Juli 2024,Yogyakarta
  • 18-19 Juli 2024,Bogor
  • 25-26 Juli 2024,Jakarta
Agustus

  • 01-02 Agustus 2024,Yogyakarta
  • 08-09 Agustus 2024,Semarang
  • 15-16 Agustus 2024,Surabaya
  • 21-22 Agustus 2024,Jakarta
  • 29-30 Agustus 2024,Bandung
September

  • 05-06 September 2024,Jakarta
  • 12-13 September 2024,Yogyakarta
  • 19-20 September 2024,Bandung
  • 26-27 September 2024, Surabaya
Oktober

  • 03-04 Oktober 2024,Jakarta
  • 10-11 Oktober 2024,Yogyakarta
  • 17-18 Oktober 2024,Surabaya
  • 24-25 Oktober 2024,Bandung
November

  • 07-08 November 2024,Malang
  • 14-15 November 2024,Jakarta
  • 21-22 November 2024,Bandung
  • 28-29 November 2024,Yogyakarta
Desember

  • 05-06 Desember 2024,Bandung
  • 12-13 Desember 2024,Semarang
  • 19-20 Desember 2024,Yogyakarta
  • 26-27 Desember 2024,Jakarta

Training Clinical Pathway

Scroll to Top