PENGANTAR TRAINING K3 RUMAH SAKIT SERTIFIKASI BNSP
Kasus kecelakaan kerja dirumah sakit akhir-akhir ini cukup heboh menjadi pembicaraan public. Berbagai faktor dan sebab dari kurang pengetahuannya sumber daya rumah sakit terhadap keselamatan, juga disebabkan karena kurangnya fasilitas safety yang memadai. Oleh karena itu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu diperhatikan sedemikian rupa begitu pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program K3 disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, K3 di rumah sakit juga keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk ke dalam program patient safety.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
MATERI PEMBAHASAN TRAINING K3 RUMAH SAKIT SERTIFIKASI BNSP
- Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Sesuai Permenkes
- Persyaratan K3 dalam standar Akreditasi Rumah Sakit Ver. 2012
- Dasar-dasar dan prinsip K3
- Identifikasi dan Pengendalian Bahaya dan Risiko K3
- K3 Listrik
- K3 Radiologi
- Perencanaan Tanggap Darurat
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Bahan Infeksius
- Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
- K3 Laboratorium
- Manajemen Bahan Berbahaya dan Beracun
- Audit SMK3
PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan dan pengalaman kerja:
- Persyaratan Pendidikan:
No | Penididikan Minimal | Pengalaman Kerja di Fasilitas Kesehatan |
1 | D3 | Pengalaman minimal 1 tahun |
2 | S1 | Pengalaman minimal 6 bulan |
- Foto copy Ijazah terakhir
- Fotocopy sertifikat training terkait K3 untuk Fasilitas Kesehatan
- Foto copy KTP
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
DURASI TRAINING
3 hari ( 2 hari training dan 1 hari assessment)
INVESTASI TRAINING
Rp. 6.500.000,00/peserta (belum termasuk biaya penginapan) untua area Jakarta
Rp. 6.750.000/peserta (belum termasuk biaya penginapan) untua area Surabaya
FASILITAS
Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit, Tempat training yg nyaman, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat, Foto bersama seluruh peserta serta Sertifikat Kompetensi dari BNSP jika lulus Ujian Kompetens
INFORMASI DAN PROMO (WA)
|
CONTACT PERSON (SMS Center) dan WA
|
E – mail & Web site :
- citra.inti06@gmail.com
- citra.inti.training@gmail.com
- www.cit-system.com
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Desember
|
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Jakarta
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|
Bekerjasama dengan LSP yang sudah terakreditasi oleh BNSP