Date/Time
Date(s) - 03/12/2024 - 04/12/2024
12:00 am
Categories No Categories
PENGANTAR
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan usaha, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dikeluarkan dan diberikan kepada karyawan maupun yang bukan karyawannya. Untuk dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Undang – undang terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21, maka perusahaan (pemberi kerja) harus mampu memahami dan mengerti aturan dan tata cara penghitungan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21.
Masih terkait erat dengan PPh Pasal 21, untuk tahun pajak 2014 diberlakukan format baru SPT Tahunan WPOP sesuai PER – 19/PJ/2014. Semua jenis SPT WPOP, 1770, 1770 S maupun 1770 SS, berubah. Dengan format baru terbuka kemungkinan terjadi kurang bayar di semua jenis SPT termasuk SPT 1770 SS, tentu dengan segala konsekwensinya. Terdapat lampiran (baru) dengan format yg ditentukan untuk penghitungan PPh terutang suami istri yang mempertanggungjawabkan pajaknya sendiri – sendiri (PH/MT). Format lampiran ini lebih memudahkan fiscus melakukan cross check ke SPT terkait (suami/istri).
Perubahan format SPT tentu saja bukan tanpa tujuan. Bagi fiscus barangkali tujuan terpentingnya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Bagi Wajib Pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui perubahan yang terjadi serta memahami dampaknya terhadap hak dan kewajiban perpajakannya. Pemahaman yang memadai atas perubahan tersebut akan menurunkan risiko pajak yang akan dihadapi oleh WP.
Beberapa hal penting dalam mengantisipasi masalah PPh Ps 21 dan PPh WPOP sejak dini adalah:
- Melakukan pembayaran objek – objek PPh Pasal 21 melalui satu pintu, misalnya bagian SDM dan
- Melakukan rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 setiap bulan.
- Memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung, menerbitkan bukti potong, mengimpor ke e – SPT mencetak & membuat laporan ke KPP
- Memberikan pemahaman atas objek – objek pajak dan Tata cara peritungan serta penyusunan SPT PPH Pasal 21 dan PPh WPOP sesuai peraturan yang berlaku.`
Hot Info : Perubahan SPT : Peraturan Terbaru Per.14/PJ/2013 yang akan berlaku per 1 Januari 2014:
- Perubahan Bentuk & Isi SPT Masa PPh 21 dan SPT PPh WPOP,beserta tatacara pengisiannya.
- Bentuk Bukti Potong & Cara Pemotongan PPh Pasal 21 /26
- Bagaimana me – review kewajiban PPh Pasal 21 dan tindakan perbaikan apa yang perlu kita lakukan?
- Bagaimana melakukan pengelolaan pemotongan PPh Pasal 21 yang baik untuk menghindari pengenaan sanksi di masa mendatang?
- Dampak Perubahan Bentuk & Isi SPT tahunan PPh WPOP terhadap beban dan risiko pajak bagi WP.
MATERI PELATIHAN :
Hari Pertama:
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan terbaru:
- Objek vs Non Objek; Saat Terutang;
- Tempat Terutang; Hak dan Kewajiban Pemotong dan Yang Dipotong;
- Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli, termasuk:
- Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
- Penerapan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas ekspatriat dan standar gaji ekspatriat
- Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
- Permasalahan penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty) dan pemotongan PPh Pasal 26
- Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai sesuai PTKP 2013 (PMK – 162)/PMK.011/2012), dan juklaknya PER – 31/PJ./2012 yang berlaku mulai Januari 2014:
- Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap:
- Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
- Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap;
- Batasan penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pajak;
- Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;
- Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
- Orang pribadi yang termasuk sebagai bukan pegawai;
- PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan;
- serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;
- Mapping rekonsiliasi biaya menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Potput
- Optimalisasi perhitungan PPh Pasal 21 akhir tahun
- Pengisian formulir SPT masa PPh Pasal 21 sesuai PER – 14/PJ/2013
- Tunjangan Pajak PPh 21 Metode Gross Up
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan terbaru, di antaranya:
- Memilih transaksi yang dapat memberikan penghematan pajak
- Menentukan pencatatan yang sejalan skema yang dipilih
- Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
Hari kedua
- Penghitungan PPh WPOP (objek/nonobjek, DE/NDE, tarif, PPh pisah harta dll).
- Pengisian formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS sesuai PER – 19/PJ/2014.
- Aplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh WPOP dengan Format SPT Yang berlaku tahun 2015
Di hari kedua, peserta diharapkan untuk membawa laptop untuk praktek perhitungan SPT PPh Pasal & PPh WP Orang Pribadi
PESERTA
Semua industri yang terkait dengan Pajak, Rumah sakit, Hotel, jasa pelayanan umum dan semua bagian yang terkait dengan Pajak.
METODE PELAKSANAAN
Dalam pelatihan ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar implementasi Pajak
DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI TRAINING
- Rp. 4.250.000 /peserta
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi
Webinar via zoom atau aplikasi lain yang disepakati
- Rp 3.500.000/peserta
- Rp 3.250.000/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu instansi
FASILITAS
Training Tatap muka
- Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket dan diselenggarakan di hotel berbintang
Training Webinar via zoom atau aplikasi lain
- Sertifkat, Modul Soft Copy
INFORMASI DAN PROMO
081574710515 (WA)
CONTACT PERSON
081213153848 (SMS Center) dan WA
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
November
|
Desember
|
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|